+62 231-661906
info@bankbkc.co.id
Operasional: 08:00 - 15:00 WIB

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini menginformasikan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Perumda BPR Kabupaten Cirebon (BANK BKC).

Pengajuan Pengaduan kepada Perumda BPR Kabupaten Cirebon (BANK BKC) hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, dan Nasabah Kredit. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :

  • Pengaduan melalui email : info@bankbkc.co.id
  • Pengaduan melalui telepon : 0231-661906 – Customer Service
  • Pengaduan secara online melalui website kami yaitu form dibawah ini.

ALUR MEKANISME PENGADUAN


#

FORM PENGADUAN


Silahkan mengisi form dibawah ini :

Nama Lengkap  *
NIK KTP  *
Alamat *
No Telepon *
Email 
Jenis Aduan 
Kantor Cabang 
Tanggal Kejadian 
Perihal Pengaduan 
Kronologis pengaduan 
File Pendukung  

Ada pertanyaan?

Kami siap membantu segala pengaduan maupun pertanyaan lainnya dari Anda

# # # # # #
Call center Bank BKC
Halo! Selamat datang. Jika ada hal yang ditanyakan silahkan chat disini
Pengaduan
CS Kantor Cabang
-->