About BANK BKC
Sebuah persatuan
menuju perubahan
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dan POJK No. 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, dengan ini menginformasikan Tata Cara Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Nasabah Perumda BPR Kabupaten Cirebon (BANK BKC).
Pengajuan Pengaduan kepada Perumda BPR Kabupaten Cirebon (BANK BKC) hanya dapat dilakukan oleh nasabah atau perwakilan nasabah yang bertindak untuk dan atas nama nasabah, baik untuk Nasabah Tabungan, Nasabah Deposito, dan Nasabah Kredit. Nasabah dapat menyampaikan pengaduan melalui beberapa cara yaitu :
Silahkan mengisi form dibawah ini :